Usaha perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan perbangkan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung ( pihak yang mengasuransikan sesuatu ) Karena apabila terjadi sesuau dengan yang di asuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi.Dalam pelaksanaanya pun banyak kendala atau hambatan yang di hadapi, salah satunya adalah yang berkaitan dengan resiko yang dapat menggangu hasil pembangunan yang telah di capai.Usaha perasuransian di butuhkan untuk menampung segala sesuatu yang berkaitan dengan risiko yang akan menimbulkan kerugian.
Asuransi itu sendiri di definisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan untuk memberikan
• Pergantian kepada tertanggung karena kerugian.
• Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung
• Suatu pembayaran uang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Premi Asuransi
Menurut pengertian umum, premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma atau suatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal.
Obyek asuransi
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yaqng dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.
Fungsi asuransi
Usaha asuransi memiliki dua fungsi utama yaitu :
Menanggulangi risiko yang dihadapi angota masyarakat dan
Menghimpun dana masyarakat.
Tujuan asuransi
Menanggulangi risiko yang sudah ada dalam masyarkat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi.Risiko. Risiko yang ada dalam masyarakat akan di tanggung perusahaan asuransi.Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.Dan ada juga yang memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang timbul dapat di ketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian
Sasaran asuransi
Sasaran asuransi adalah pelaku ekonomi mikro maupun pelaku ekonomi makro yang mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum di ketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian.Dari perumusan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Cabang-cabang Perusahaan asuransi yang ada sekarang ini di Indonesia adalah sebagai berikut dan bentuk-bentuk asuransi dapat di golongkan sebagai berikut:
• Asuransi kerugian ( Asuransi umum) yaitu mengenai hak milik dan lain-lain.
• Asuransi Varia atau yang biasa sering kita dengar Asuransi kecelakaan.
• Asuransi jiwa yaitu yang menyangkut kematian, sakit, cacat dan lain-lain,
Sebelumnya telah dikemukakan bahwa, kerugian yang mungkin timbul pada masa yang akan datang dapat dialihkan kepada peusashaan asuransi. Jadi risiko atau kerugian yang mungkin timbul, di pindahkan menjadi beban perusahaan asuransi.Sekarang marilah kita lihat apa yang di maksudkan dengan pengertian risiko, kemungkina rugi dalam asuransi.
Risiko (Risk)
Risiko adalah ketidak tentuan yang mungkin melahirkan kerugian. Unsur ketidak tentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Ketidak tentuan ini terbagi atas:
• Ketidaktentuan ekonomi yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, umpama perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga, teknologi, atau di dapatnya penemuan baru.
• Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam, missal kebakaran, banjir, badai, dan lain-lain.
• Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia umpamanya peperangan, pencurian, perampokan, pembunuhan.
Diantara ketiga jenis ketidaktentuan di atas, yang bisa di pertanggungkan ialah ketidaktentuan alam dan manusia. Sedangkan yang pertama tidak bisa di asuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit untuk di ukur keparahannya. Dan risiko dapat diklasifikasikan sebagai berikut contohnya adalah: Speculative risks yaitu risiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Misalnya seorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya.Ada juga risiko yang menyebabkan kerugian. Perusahaan Asuransi beroperasi dalam bidang pure risk ( kematian, kapal tenggelam, kebakaran dan sebagainya.
Faedah Asuransi
Asuransi banyak keguaanya untuk perseorangan bagi masyarakat maupun bagi perusahaan.Asuransi ialah “a social device for elimaniting or reducing the cost to society of certain types of risks”. Oleh karenya Asuransi dapat menampung sekian banyak resiko yang kita temui dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Polis Asuransi
Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi tersebut di sebut polis. Funsi umum polis adalah:
• Perjanjian pertanggungan
• Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak didiuga sebelumnya.Dengan prinsip:
Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian.
Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan.
• Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atau jaminan penanggung.
Polis asuransi memuat hal sebagai berikut
• Nomor polis
• Nama alamat tertanggung
• Uraian risiko
• Jumlah pertanggungan & jangka waktu pertanggungan
• Bahaya- bahaya yang dijaminkan
• Besar premi, Bea materai, dan lain-lain.
• Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor di tambah dengan nomor polis, nomor rangka atau chasis, dan nomor mesin kendaraan.
Referensi : Peni Sawitri, Universitas Gunadarma.2007.
: Eko Hartanto, Universitas Gunadarma.2007.
Selasa, 23 Maret 2010
ASURANSI
Diposting oleh redian's blog di 08.26
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar