Selasa, 23 Maret 2010

PASAR MODAL

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.sar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi atau lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya. Modal yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalm bentuk bukti kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang, seperti saham, obligasi, dan surat hutang lainnya yang berjanka panjang. Setiap bukti kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal memberikan jaminan dapat ditukar dengan sejumlah uang tertentu sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pernyataan hutang tersebut.
Pengertian pasar modal berdasarkan keptusan presiden No.52 Tahun 1976 tentang pasar Modal menyebutkan bahea Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, Bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, Sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek .
Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option,, warrant, right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Fungsi pasar modal antara lain:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternative investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi

Jenis Pasar Modal
Pasar perdana: adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder : adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek di tentukan berdasarakan kurs efek tersebut. Naik turunya suatu kurs efek di tentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek
Bursa paralel : Merupakan pelangkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa parallel. Tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek. Bursa paralel merupakan alternative bagi perusahaan yang go public memperjualbelikan efeknya, jika ia tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek.

Instrumen Pasar Modal
Jenis efek yang umumnya di perdagangkan di pasar modal adalah saham, obligasi, dan surat pernyataan hutang lainnya seperti option, warrant, dan right. Semua efek yang diperdagangkan berjangka panjang. Jika emiten menerbitkan efek berupa sertifikat, maka biasanya diperdagangkan di luar bursa, seperti melalui bank pemerintah.
Saham Salah satu efek yang ada pada umumnya dijual di pasar modal adalah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT)
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
• Deviden : Bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
• Capital gain : Keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
• Manfaat non financial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa(common stock) dan saham istimewa(prfferend stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut.
Perantara perdagangan efek (broker, pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek.
Lembaga yang terkait di pasar modal
Mekanisme pasar modal melibatkan beberapa lembaga, seperti pengatur pasar modal, instansi pemerintah, dan lembaga Swasta yang setiap lembaga tersebut mempunyai peran dam fungsi masing-masing.Pengatur pasar modal seperti yang telah diuraikan dimuka bahwa pasar modal di gunakan perusahaan untuk mencari dana dan digunakan oleh pemodal (investor) untuk melakukan investasi. Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar Modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Dan instansi pemerintah yang terlibat dalam pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Tekhnis, dan Departemen Kehakiman.


Referensi : EKO HARTANTO. UNIVERSITAS GUNADARMA 2007
: PENI SAWITRI. UNIVERSITAS GUNADARMA 2007

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Home Designs Pictures