Minggu, 14 Maret 2010

KLIRING

Kliring adalah Salah satu fungsi, yang dimiliki. oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran.Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama, Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening,Konsekuensinya,satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalm menyelesaikan utang-piutang nya.inipun masih banyak kendala-kendala yang dijumpai antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan,dan sebagainya.Mekanisme penyelesaian utang piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama,biaya yang besar serta tenaga kerja yang kurang efisien.Keadaan seperti ini menghambat kegiatan operasional perbankan.Oleh karena itu,muncul suatu gagasan untuk membuat lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh bank Indonesia sebagai bank sentral, pada tanggal 7 maret 1967.

Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalulintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman dan efisien.

Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuanagan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Mekanisme kliring.

Pertemuan kliring dilakukan dalam tahap berikut yaitu kliring penyerahan.Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum “kliring” dan dicatumkan nomor kode kelompok peserta.Dan persetujuan penyelenggara dan peserta lain.Warkat-warkat dikelompokan sesai peserta.Warkat warkat tersebut dapat digolongkan menjadi Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta yaitu, warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.Warkat kliring yang diterima dari peserta lain yaitu Nota debet masuk dan nota kredit masuk. Ada juga melalui Kliring retur maksudya adalah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.

Jenis-jenis kliring.

Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.

Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).

Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Sumber: www.google.com

www.wikipedia.com

EKO HARTANTO

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Home Designs Pictures