Minggu, 21 Februari 2010

arumentasi dan penalaran

Satgas Mafia Hukum Diminta Tuntaskan Sengketa PT BI


JAKARTA - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum belum lama ini dibentuk, diminta untuk menuntaskan kasus sengketa kepemilikan saham di PT Borneo Indobara (PT BI) Kalimantan Selatan.


Tim advokasi dari LSM Gempita Syamsul Bahri didampingi pemilik lama PT BI GE Haryanto menyatakan pihaknya pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak empat kali yang berisi permohonan perlindungan hukum atas dugaan penipuan hukum yang menimpa GE Haryanto agar segera dituntaskan.

Kasus ini, kata dia, bermula pada 19 November 2003, saat itu GE Haryanto menjual sahamnya kepada Direktur PT SKI berinisial LM. Namun, belum dilunasi pembelian ke GE Haryanto, saham dijual ke PT RCI atas nama direktur HBK.

Akibatnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima dana dari hasil penjulan sahamnya. Sedangkan laporan atas penipuan yang dilakukan LM masih belum tuntas di pengadilan.

“Kami meminta Tim Satgas Mafia Pemberantasan Hukum segera menindaklanjuti perkara sengketa saham di PT BI,” tegas GE Haryanto dalam rilisnya, Jumat (19/2/2010).

Dia menambahkan, pada 11 Desember 2008 areal tambang batubara di PT BI seluas 24.100 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat disegel Polda Metro Jaya karena masih mengalami sengketa kepemilikan.

Polisi juga memasang papan peringatan bertuliskan "Dilarang keras melakukan seluruh kegiatan apapun, eksploitasi dan eksplorasi di areal pertambangan milik PT Borneo Indobara karena masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya".

Kesimpulan.

Argumentasi: Tim advokasi dari LSM Gempita Syamsul Bahri didampingi pemilik lama PT BI GE Haryanto menyatakan pihaknya pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak empat kali yang berisi permohonan perlindungan hukum atas dugaan penipuan hukum yang menimpa GE Haryanto agar segera dituntaskan.

Penalaran: Polisi juga memasang papan peringatan bertuliskan "Dilarang keras melakukan seluruh kegiatan apapun, eksploitasi dan eksplorasi di areal pertambangan milik PT Borneo Indobara karena masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya".
sumber.okezone.com



Pengunjung Circle K Dibacok Pemabuk

DENPASAR - Diduga mabuk usai membuat patung ogoh-ogoh, I Ketut Darmika, langsung membacok seorang pengunjung mini market Circle K di Jalan Ahmad Yani, Denpasar dengan sebilah clurit dan mengakibatkan korban terluka.

Pria yang tinggal di Jalan Lembu Sora, Gang Dewa Punta, Denpasar ini mengaku awalnya hendak membeli rokok di mini market yang buka nonstop 24 jam itu. Namun emosinya naik, setelah bersenggolan dengan Komang Agus Arya Putra (18).

Meski Arya Putra yang tinggal di Banjar Gulingan Darmasaba Abiansemal Badung, tidak sengaja dan minta maaf namun Darmika tak terima. Tanpa basa-basi lagi, dia langsung memukul Arya mengenai pelipis kirinya. Beruntung aksi tersebut tidak berlanjut, karena di seputaran Circle K terdapat pengunjung lainnya yang mencoba melerai keributan itu.

Rupanya, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman beralkohol jenis arak (miras khas Bali), makin lepas kontrol. Tidak puas dengan hal itu, pelaku langsung pergi ke samping Circle K di sana dirinya hendak mencari kayu. “Saya dapat celurit pak, di gerobak warung, langsung saya pakai menusuk ke punggungnya,” katanya di Mapolsek Denpasar Barat, Minggu (21/02/2010).

Pelaku tergolong nekat karena saat itu sebenarnya korban sudah hendak pergi bahkan sudah berada diatas sepeda motornya di areal parkir. Usai kejadian Darmika sampai akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polsek.

Kapolsek Denpasar Barat AKP Agus Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku. Pasalanya, banyak kejanggalan ditemukan dari pengakuan pelaku. “Salah satunya celurit yang dipakai, pelaku mengaku dapat dari warung, itu masih kita selidiki apakah benar dari sana atau dia yang bawa dari rumah,” jelasnya di Mapolsek.

Kejanggalan lain terkait sarung celurit yang ditemukan di lokasi ternyata tidak sesuai celurit karatan yang diakui pelaku. Kini pelaku mendekam di sel tahanan selain diancam dengan pasal penganiayaan pelaku bisa dikenai undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam
Kesimpulan.
Argumentasi: Menurut Bapak Kapolsek Denpasar Barat AKP Agus Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku. Karena , banyak kejanggalan ditemukan dari pengakuan pelaku. “Salah satunya celurit yang dipakai, pelaku mengaku dapat dari warung, itu masih kita selidiki apakah benar dari sana atau dia yang bawa dari rumah,” jelasnya di Mapolsek.

Penalaran: I Ketut Darmika, langsung membacok seorang pengunjung mini market Circle K di Jalan Ahmad Yani, Denpasar dengan sebilah clurit dan mengakibatkan korban terluka.

Argumentasi:Pria yang tinggal di Jalan Lembu Sora, Gang Dewa Punta, Denpasar ini mengaku awalnya hendak membeli rokok di mini market yang buka nonstop 24 jam itu. Namun emosinya naik, setelah bersenggolan dengan Komang Agus Arya Putra (18).
sumber:okezone.com

Tantang KPPU, Temasek 'Simatupang'


Jakarta - Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Temasek Holding, mengatakan Temasek sedang menanti detik-detik pengadilan. Todung mengaku was-was menanti pengadilan yang akan menentukan apakah Temasek bersalah melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 seperti disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam Open House Temasek Holdings, yang digelar di Ritz Carlton, Pacific Palace, Jakarta, Rabu (23/1/2008), Todung kembali menegaskan bahwa Temasek menolak keputusan itu. Temasek, ujar Todung, selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, lanjut Todung, jadwal sidang Temasek belum ditentukan oleh Mahkamah Agung. "Jadi kami sekarang 'Simatupang', siang malam tunggu panggilan," kelakar Todung.

Pada acara yang sama, Temasek Holding mengklaim tidak memiliki bisnis yang bersentuhan langsung dengan telekomunikasi. Hal itu diungkapkan Direktur Corporate Affair Temasek Holding, Daliea Mohamad.

"Temasek tidak pernah turut serta dalam aktivitas apapun di pasar telekomunikasi Indonesia, termasuk monopoli atau praktik anti-kompetisi. Kami tidak memiliki saham apapun di Telkomsel dan Indosat," ujar Daliea.

SingTel (yang memiliki saham Telkomsel) dan ST Telemedia (yang memiliki saham Indosat), ujar Daliea, adalah portofolio investasi Temasek. "Kami tidak mengatur ataupun mengendalikan keputusan investasi dan operasional dari STT maupun SingTel, tidak juga Indosat dan Telkomsel. Perusahaan-perusahaan tersebut diatur oleh manajemen dan dewan direksi independen mereka masing-masing," tukas Daliea.

Todung juga kembali menegaskan keinginan Temasek menantang putusan KPPU. "Kami berani menantang karena KPPU sebenarnya tidak berhak memeriksa kasus ini," Todung menambahkan.

Saat privatisasi Indosat, Todung menjelaskan, sudah disetujui oleh undang-undang. Transaksi tersebut juga sudah disetujui DPR. Mengenai argumentasi apa yang akan digunakan Temasek di pengadilan, Todung mengelak untuk mengungkapkannya.


Todung berpendapat, Kasus ini menjadi tantangan bagi pengadilan di Indonesia. "Keputusan yang salah soal Temasek, akan membuat Indonesia menjadi tempat yang tidak nyaman untuk berinvestasi. Hal seperti itu menyebabkan country risk buat Indonesia," tandasnya.
Kesimpulan.

Penalaran:
Sebelumnya di dalam artikel tertulis "Temasek tidak bersentuhan dengan telekomunikasi, oleh karena itu Temasek tidak monopoli. Dari kami hanya sebagai komisaris independen, jadi tidak ada wewenang untuk mengatur." Dengan ini koreksi/perbaikan telah dilakukan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Argumentasi: Todung juga kembali menegaskan keinginan Temasek menantang putusan KPPU. "Kami berani menantang karena KPPU sebenarnya tidak berhak memeriksa kasus ini," Todung menambahkan.

sumber: Detik.com



FPI Depok Tolak Keras RUU Nikah Siri

DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok menentang keras adanya rancangan undang-undang (RUU) tentang nikah siri. Menurut FPI, menikah secara siri adalah sah dalam hukum Islam dan tidak perlu dipermasalahkan.

Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri mengatakan, anggota DPR seharusnya membuat aturan mengenai perzinahan dan pelacuran, sehingga tidak perlu mempersulit nikah siri. Habib Idrus memandang masalah ini dari kacamata hukum syariat Islam yang seharusnya tidak bermasalah jika nikah siri dilakukan berdasarkan keinginan bersama.

"Jelas saya enggak setuju DPR itu lucu. Kenapa yang seperti ini dibahas? Banyak yang berzina tapi tidak diatur dalam undang-undang, kalau mau sama mau kan enggak masalah," tegasnya kepada okezone, Minggu (21/02/10).

Habib Idrus juga mendesak DPR segera mencabut draft RUU tentang nikah siri tersebut. Apalagi, kata Idrus, pidana disusun dengan dalih melindungi perempuan. "Ini RUU yang mengada-ada, saya juga sangat keberatan dengan pidananya, kalau mau sama mau tidak perlu ada dalih melindungi perempuan," jelasnya.

Dalam Pasal 143 RUU tentang nikah siri menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pencatat nikah, dipidana bervariasi mulai dari 6 bulan, hingga 3 tahun penjara dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. RUU nikah siri ini juga menyinggung masalah kawin mut'ah atau kawin kontrak.(ded)

Kesimpulan.
Argumentasi: Menurut Habib idrus ia mendaesak agar DPR segera mencabut draft RUU tentang nikah siri.
Penalaran : Front Pembela Islam kota depok menentang keras adanya Rancangan undang-undang, tentang nikah siri.Karena menikah secara siri adalah sah dalam hukum islam.

sumber.Detik.com


Polres Depok Siap Perlakukan Khusus Tahanan Anak

Minggu, 21 Februari 2010 - 17:14 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone

DEPOK - Polres Depok siap mengoperasikan sel tahanan baru bagi anak-anak yang dianggap lebih layak dan memenuhi standar. Hal tersebut, lantaran selama ini tahanan anak selalu dititipkan di Polsek Cimanggis Depok.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Depok Kompol Dramayadi. Menurut dia, setiap tahanan anak selalu diberikan perlakuan khusus terutama dalam proses penyelidikan. Tahanan anak juga selalu dipisahkan dengan tahanan dewasa maupun tahanan wanita.

Dramayadi mengatakan, perlakuan khusus kepada tahanan anak ini dibuktikan dengan penyelidikan yang selalu dilakukan oleh para polisi wanita yang tidak mengenakan seragam.

"Pasti, kalau tahanan anak tidak pakai baju tahanan, selain itu yang menangani kasus anak yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pendekatan dialog agak berbeda dengan tahanan dewasa," ujarnya di Mapolres Depok, Minggu (21/02/10).

Meski penjara bukan tempat bagi anak, kata Dramayadi, tidak ada pengecualian bagi anak yang terbukti melakukan tindak kriminal. Jika anak ditahan, kata dia, maka dihukum dengan sepertiga tahanan, dikembalikan kepada orang tua, atau ditahan di lapas anak.

"Kita mengacunya pada KUHP. Di situ disebutkan 'barang siapa', jadi termasuk anak - anak," tegasnya. Mengenai trend kriminalitas yang dilakukan anak-anak di Depok, menurut Dramayadi, antara pencurian bagi anak-anak.
Keterangan
Penalaran:Polres depok siap mengopereasikan sel tahanan baru bagi anak-anak, yang di anggap lebih layak dan memenuhi standar.
Argumentasi: Menurut kompol Dramayadi, setiap tahanan anak selalu di berikan perlakuan khusus terutama dalam proses penyidikan.

Sumber.okezone.com

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Home Designs Pictures